Manual mutu ini merupakan dokumen panduan dalam implementasi sistem manajemen mutu (SMM) yang harus diacu oleh seluruh unit-unit kerja di lingkungan Universitas Wahid Hasyim. Manual Mutu ini disusun sebagai panduan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal di dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), peraturan-peraturan pemerintah RI dan persyaratan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat internal Universitas Wahid Hasyim telah dilakukan sejak tahun 2013 dengan menggunakan istilah Sistem Penjamin Mutu Pendidikan. Pada tahun 2014, istilah Sistem Penjamin Mutu Pendidikan berubah menjadi Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI). Istilah tersebut disesuiakan dengan istilah penjaminan mutu yang dicanangkan oleh Kementerian Ristek Dikti.

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu Universitas Wahid Hasyim meliputi pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan meliputi jenjang pendidikan studi pada program sarjana (S1) yaitu, Kedokteran, Farmasi, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Informatika, Agribisnis, Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Pendidikan Agama Islam, Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah, Ilmu Hukum, Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi,  pada strata 2 (S2) yaitu, Magister Pendidikan Agama Islam, Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah); pada strata 3 (S3) yakni, Doktor Pendidikan Agama Islam; pada Program Profesi yaitu, Profesi Apoteker dan Profesi Dokter.

Penelitian meliputi penelitian yang didanai oleh DIPA, Hibah, dan kerjasama lembaga dengan pihak ketiga. Pengabdian kepada masyarakat meliputi layanan pelatihan, workshop dan kerjasama dengan pihak ketiga lainnya.

Dalam mengimplementasikkannya dibuatlah manual mutu dengan pendekatan PPEPP yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan berdasarkan dokumen standar sesuai SN DIkti dan Standar Unwahas. SN Dikti menetapkan 24 Standar yang meliputi 8 Standar Pendidikan, 8 Standa Penelitian dan 8 Standar Pengabdian kepada masyarakat, sedang Unwahas menetapkan standar di luar SN Dikti yaitu 8 standar manajemen, meliputi Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Standar Tata Pamong, Standar Kerjasama, Standar Audit Mutu Internal, Standar Layanan, Standar Kemahasiswaan, Standar Sistem Informasi, Standar Pengelolaan Keuangan dan Sarana Prasarana, dan Standar Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Dengan demikian, sistem penjaminan mutu di Universitas Wahid Hasyim dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Universitas Wahid Hasyim untuk menjamin pengelolaan dan standar mutu yang baik (<em>good governance</em>) sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik dalam pengembangan pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Siklus Penjaminan Mutu

  • Siklus PPEPP dalam implementasi sistem penjaminan mutu Universitas yang mengacu pada Permenristek dikti nomor 62 tahun 2016. Adapun pengertian masing-masing adalah sebagai berikut:
  • Penetapan adalah kegiatan penetapan standar untuk standar-standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi.
  • Pelaksanaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan standar
  • Evaluasi adalah kegiatan membandingkan antara luaran pelaksanaan dengan standar
  • Pengendalian adalah kegiatan analisis penyebab ketidaktercapaian dan/atau penyimpangan pelaksanaan atas standar untuk dilakukan tindakan koreksi/perbaikan.
  • Peningkatan adalah kegiatan perbaikan standar agar lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.