Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) merupakan perguruan tinggi yang bernaung di bawah Yayasan Wahid Hasyim Semarang dan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama. Unwahas mulai menerima mahasiswa mulai tahun akademik 2000/2001, setelah mendapat ijin untuk membuka 10 program studi melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 124/D/O/2000 tanggal 8 Agustus 2000. Pada tahun 2005, Unwahas mendapat ijin 1 (satu) program studi (prodi), tahun 2013 bertambah 2 (dua) prodi, dan tahun 2016 bertambah 2 (dua) prodi,  sehingga kini Unwahas memiliki 15 program studi (prodi) umum yang dikelola oleh Jurusan dan Fakultas. Di samping program studi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, Unwahas juga mengelola 2 (dua) Program studi di bawah Kementerian Agama berdasarkan SK Dirjen Binbaga Islam No. E/152/2001 tanggal 29 Mei 2001, pada tahun 2010 bertambah 1 (satu) prodi dan tahun 2008 bertambah 2 (dua) prodi Program Magister dan pada 22 Mei 2017 bertambah Program Doktor PAI dengan SK Dirjen Pendis no. 2851 tahun 2017. 

Oleh karena itu, sekarang Unwahas mengelola 21 (dua puluh satu) prodi, terdiri atas 16 (enam belas) prodi Sarjana S1, 2 (dua) prodi Profesi, 2 (dua) prodi Magister (S2), dan satu program doktor. Pada Tabel 1 dapat dilihat program studi yang dikelola Unwahas.

Tabel 1 Program Studi yang dikelola Unwahas

NO PROGRAM STUDI JURUSAN FAKULTAS TAHUN IJIN STATUS
1 Manajemen (S1) Manajemen  Ekonomi 2000 Terakreditasi B
2 Akuntansi (S1) Akuntansi 2000 Terakreditasi B
3 Ekonomi Islam (S1) Ekonomi Islam 2012 Terakreditasi Baik Sekali
4 Ilmu Politik (S1) Ilmu Politk ISIP 2000 Terakreditasi B
5 Ilmu Hub. Internasional (S1) Ilmu Hub. Internasional 2000 Terakreditasi B
6 Teknik Mesin (S1) Teknik Mesin Teknik 2000 Terakreditasi B
7 Teknik Kimia (S1) Teknik Kimia 2000 Terakreditasi Baik Sekali
8 Teknik Informatika (S1) Teknik Informatika 2013 Terakreditasi B
9 Agribisnis (S1) Agribisnis Pertanian 2000 Terakreditasi B
10 Farmasi (S1) Farmasi Farmasi 2000 Terakreditasi B
11 Profesi Apoteker Apoteker 2012 Terakreditasi B
12 Ilmu Hukum (S1) Ilmu Hukum Hukum 2005 Terakreditasi B
13 Pendidikan Agama Islam (S1) PAI Agama Islam 2000 Terakreditasi A
14 Muamalat (S1) Muamalat 2000 Terakreditasi B
15 Pend Guru MI (S1) PGMI 2004 Terakreditasi B
16 Pendidikan Olahraga (S1) PJKR FKIP 2011 Reakreditasi
17 Sarjana Kedokteran (S1) Sarjana Kedokteran Kedokteran 2016 Reakreditasi
18 Profesi Dokter Profesi Dokter 2016 Reakreditasi
19 Pendidikan Agama Islam (S2) Prog. Magister PAI PPs 2008 Terakreditasi Unggul
20 Muamalat (S2) Prog. Magister Muamalat 2008 Terakreditasi B
21 Pendidikan Agama islam (S3) Program Doktor PPs 2017 Terakreditasi B

Konsep pendidikan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) didasarkan pada nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Sebagai perguruan tinggi yang dibidani dan ada di lingkungan Nahdlatul Ulama, Unwahas mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang dijiwai nilai-nilai yang menjadi pedoman dasar Nahdlatul  Ulama (NU), sehingga Aswaja yang dikembangkan adalah Aswaja al-Nahdliyah.

Perkembangan dinamika masyarakat dan teknologi mengharuskan Unwahas menyusun rencana strategis agar tetap eksis dan diakui keberadaannya oleh berbagai pihak serta berkembang secara efektif dan kontekstual menurut alur pola pikir (manhaj al-fikr) dan pola gerakan (manhaj al-harakah) sebagaimana yang dikembangkan NU. Untuk itu, ditetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang harus dicapai dan dijalankan oleh Unwahas.

Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis dalam membangun bangsa melalui fungsi transmisi ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan agama dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Terlebih pada era globalisasi yang rentan terhadap persaingan bebas antar bangsa, yang dapat menjadi peluang bagi negara yang siap menghadapi, dan dapat menjadi ancaman bagi negara yang tidak siap menghadapinya.

Universitas Wahid Hasyim sebagai perguruan tinggi yang berbasis ilmiah-religius, berperan serta dalam menjawab tantangan globalisasi tersebut melalui usahanya mencetak cendikiawan professional, bertaqwa dan berbudaya. Wujud nyata peran tersebut adalah dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mengedepankan kualitas akademik yang didasari etika Islam Ahl Sunnah Waljama’ah. 

Dalam pengembangan Rencana Induk Pegembangan (RIP) Universitas Wahid Hasyim Semarang tahun 2000 yang diadaptasi 2013, dengan mengacu amanah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, serta mengedepankan lingkungan organisasi yang sehat, dan memiliki kemampuan untuk merespon dinamika lingkungan secara cepat dan tepat, baik lokal, regional, nasional, maupun global. Untuk itu, Universitas Wahid Hasyim diharapkan mampu membaca situasi lingkungan secara tepat, baik lingkungan internal maupun eksternal, dan mampu memanfaatkan untuk kepentingan bangsa dengan menggunakan filter Islami.

Sebagai wujud nyata perguruan tinggi yang sehat, Universitas Wahid Hasyim memiliki intelectual and character building yang memiliki kemampuan: 

  1. mewujudkan visi dan misi; 
  2. mengembangkan kebebasan akademik, 
  3. menghargai inovasi dan kreativitas; 
  4. memberdayakan sivitas akademika untuk berbagi pengetahuan dan bekerja demi keberhasilan organisasi; 
  5. secara sistemik mendorong pendekatan proaktif dalam mengelola organisasi yang efektif dan efisien; 
  6. membekali civitas akademika untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang relevan dengan visi dan misi organisasi; 
  7. melakukan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) yang bertumpu pada evaluasi diri dan evaluasi eksternal; 
  8. meningkatkan kualitas kehidupan sivitas akademika untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin; 
  9. melakukan integrasi ilmu ke-Islaman sebagai ruh ilmu kontemporer sebagai wujud kreatifitas akademik dan kontribusi ilmiah; dan 
  10. memegang teguh pada etika kerja Islami yang dijadikan dasar berkarya bagi segenap civitas akademika.

Untuk menjamin linearitas orientasi pendidikan terhadap dinamika lingkungan, Universitas Wahid Hasyim berusaha responsif terhadap isu-isu strategis dalam pengembangan pendidikan tinggi dewasa ini meliputi lima isu, yatu:

Pertama, pembangunan kapasitas (capacity building) harus ditingkatkan sebagai respon terhadap perubahan paradigma dalam otonomi dan desentralisasi pendidikan, terutama untuk menjadi perguruan tinggi yang mandiri, unggul, berdaya saing dan religius. 

Kedua, tata pamong universitas yang baik sangat diperlukan dalam rangka menjamin kebebasan akademik dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu upaya dalam memperbaiki tata pamong adalah adanya rencana strategis yang menjadi acuan semua jajaran manajemen. 

Ketiga, perguruan tinggi harus mampu meningkatkan pendanaan dari sektor publik, antara lain: kerjasama dengan industri, pelibatan Pemerintah Daerah, kemitraan dengan Pemerintah Pusat (Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama serta institusi lain) dengan berpegang pada norma-norma akademik dan religius. 

Keempat, sumberdaya manusia merupakan unsur strategis. Kenyataan menunjukkan bahwa banyak lembaga pendidikan, khususnya PTS dan PTKIS pada waktu bersamaan kekurangan jumlah staf yang kompeten, sehingga dapat berakibat tingkat produktifitas dan kualitas masih kurang. 

Kelima, penjaminan mutu merupakan issue yang strategis dan sangat penting, karena kualitas merupakan hal utama bagi pengguna, sehingga pengembangan kualitas harus ditujukan untuk menghasilkan keluaran dan hasil yang berkualitas sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Universitas Wahid Hasyim Semarang berkewajiban merespon isu-isu strategis tersebut untuk menjadi universitas unggul dan rujukan publik pada tahun 2025.

Agar cita-cita dan harapan tersebut menjadi kenyataan, Universitas Wahid Hasyim menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pegembangan (RIP) untuk menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan universitas oleh civitas Akademika, khususnya para pengelola selama kurun waktu 4 tahun mendatang (2017-2021), sebagai bagian dari RIP Universitas Wahid Hasyim Tahun 2000-2025. Untuk mewujudkan hal tersebut dimulai dengan dilaksanakannya sistem penjaminan mutu internal. 

Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Penerapan SPMI memberi jaminan bahwa budaya mutu dipahami dan dilaksanakan semua pihak, sehingga mampu mencapai tujuannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, dunia kerja, dan profesional. Selain itu, penerapan SPMI dilakukan untuk mengantisipasi perubahan paradigma pendidikan, substansi pendidikan, proses pembelajaran, evaluasi pendidikan, dan pengelolaan pendidikan.Dengan penetapan kebijakan SPMI ini, seluruh unit di lingkungan Unwahas wajib melaksanakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu di masing-masing unit tersebut.

Penerapan SPMI akan menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi Unwahas yang bermutu dari sisi input, proses, output, manajemen, kerjasama, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan dari penerapan SPMI adalah memberikan kepuasan kepada seluruh stakeholders internal maupun eksternal dan peningkatan mutu berkelanjutan. SPMI juga dibutuhkan dalam menghadapi akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi. Penerapan SPMI yang baik akan berdampak pada nilai akreditasi yang baik pula.

Selain untuk kepentingan internal, penerapan SPMI juga merupakan kepatuhan Unwahas pada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penerapan SPMI pada Pendidikan Tinggi, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

SPMI diterapkan dengan cara perbaikan mutu secara terus-menerus (continous quality improvement); menentukan standar mutu (quality assurance); perubahan kultur (change of culture); perubahan sistem organisasi (upside-down organization); mempertahankan hubungan dengan pelanggan (keeping close to the customer).

Dokumen kebijakan ini digunakan sebagai

  1. Bukti kepatuhan kepada perundangan dan regulasi yang berlaku;
  2. Sarana untuk mendiseminasikan dan mengkomunikasikan SPMI yang berlaku di lingkungan Unwahas kepada seluruh pemangku kepentingan;
  3. Landasan dan arah untuk menetapkan semua Manual dan Standar SPMI, serta dasar untuk peningkatan mutu;
  4. Bukti tertulis bahwa Unwahas telah memiliki Dokumen SPMI dan mengimplementasikan SPMI;